PACITAN – Komisi III DPRD Pacitan menyiapkan langkah lanjutan untuk merespons maraknya peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Selain mendukung upaya pemerintah daerah, DPRD akan meminta keterangan instansi terkait mengenai penanganan yang telah dilakukan.
Ketua Komisi III DPRD Pacitan, Anung Dwi Ristanto, menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal yang ditemukan di sejumlah toko kecil perlu ditangani secara serius. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan cukai dan pengawasan distribusi.
Anung menyebut, rokok ilegal yang beredar di Pacitan sebagian besar diproduksi dari luar daerah. Karena itu, jalur distribusi dan keberadaan pemasok menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan.
Ia menekankan pentingnya pengawasan hingga ke wilayah pedesaan, tempat para pemasok disebut menjalankan aktivitas distribusi. Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan secara terarah dengan melibatkan instansi yang berwenang.
“Komisi III sangat mendukung upaya pemerintah daerah Pacitan untuk membasmi peredaran rokok ilegal,” kata Anung.
Dalam waktu dekat, Komisi III akan memanggil pihak eksekutif, terutama Satpol PP, guna membahas langkah persuasif yang sudah diterapkan. Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai upaya penanganan dan kebutuhan pengawasan lebih lanjut.
Komisi III juga akan menggelar RDP dengan Polres Pacitan untuk meminta penjelasan mengenai tindakan aparat terhadap peredaran rokok ilegal. DPRD berharap pembahasan tersebut dapat mendorong penanganan yang lebih terkoordinasi.
Rokok ilegal dapat dikenali dari pita cukai yang tidak ada, palsu, bekas, atau tidak sesuai dengan ketentuan produk. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga dapat berdampak pada penerimaan daerah melalui DBHCHT yang mendukung berbagai program sesuai aturan.






