PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Kesehatan mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 sebesar Rp8,7 miliar. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung berbagai kebutuhan di sektor kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Pacitan, dr. Daru Mustikoaji, mengatakan sebagian besar anggaran DBHCHT tersebut dialokasikan untuk mendukung kebutuhan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Darsono Pacitan.
Menurut Daru, dari total anggaran Rp8,7 miliar tersebut, sekitar Rp200 juta digunakan untuk pengadaan obat-obatan di lingkungan Dinas Kesehatan. Sementara anggaran lainnya diarahkan untuk kebutuhan pelayanan di RSUD dr. Darsono.
“Alhamdulillah di tahun 2026 ini DBHCHT yang diterima Dinkes Pacitan sebesar Rp8,7 miliar. Anggaran tersebut kami pergunakan untuk kebutuhan RSUD dr. Darsono Pacitan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penggunaan DBHCHT tahun ini lebih banyak diarahkan pada kegiatan kuratif atau pelayanan pengobatan. Sementara kegiatan promotif dan preventif telah mendapatkan dukungan dari sumber pembiayaan lain.
“Dana DBHCHT tahun ini lebih kita prioritaskan untuk kegiatan kuratif, karena program promotif dan preventif sebagian besar telah ditopang melalui BOK dan DAK dari pemerintah pusat,” jelasnya.
DBHCHT sendiri merupakan dana yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau dan ditransfer kepada daerah. Pemanfaatannya mencakup sejumlah sektor, termasuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, pertanian tembakau serta pemberantasan peredaran rokok ilegal.






