PACITAN – Penyitaan lebih dari 30,5 ribu batang rokok tak berizin di Kabupaten Pacitan sepanjang 2026 menyoroti ancaman serius bagi iklim usaha daerah. Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi ini berpotensi memicu persaingan usaha yang tidak sehat, khususnya bagi para produsen rokok legal di Pacitan yang rajin memenuhi kewajiban membayar cukai.
Selain merugikan pelaku usaha yang taat aturan, maraknya rokok ilegal juga langsung berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai. Padahal, potensi penerimaan tersebut disalurkan kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dimanfaatkan untuk mendanai berbagai program pembangunan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Operasi gabungan untuk pemberantasan rokok ilegal memang melibatkan Satpol-PP, namun terkait sanksi kewenangannya KBC Madiun,” jelas Widiyanto.
Menurutnya, tidak dilanjutkannya perkara ke ranah pidana bukan berarti tidak ada konsekuensi bagi penjual. Para pelaku yang ditemukan dalam operasi tetap mendapatkan sanksi administratif sesuai mekanisme yang diterapkan Bea Cukai.
“Atas berbagai pertimbangan, KBC Madiun memberikan sanksi kepada penjual rokok ilegal berupa sanksi administrasi,” imbuhnya.
Dalam ketentuan cukai, peredaran barang kena cukai tanpa memenuhi ketentuan dapat masuk dalam ranah pidana. Pasal 54 UU Cukai mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya.
Namun, perkembangan regulasi cukai juga mengatur mekanisme penyelesaian administratif dalam kondisi tertentu. UU 7/2021 memasukkan Pasal 40B yang memberikan kewenangan kepada pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dugaan pelanggaran dan memungkinkan penyelesaian secara administratif sesuai ketentuan.
Artinya, temuan rokok ilegal tidak selalu berakhir dengan proses persidangan pidana. Dalam mekanisme tertentu, perkara dapat diselesaikan melalui sanksi administratif.
Meski demikian, banyaknya rokok ilegal yang ditemukan menunjukkan bahwa pengawasan dan penindakan tetap diperlukan. Terlebih Pacitan juga memiliki sejumlah produsen rokok legal yang menjalankan usaha dengan memenuhi kewajiban cukai.
Peredaran rokok ilegal berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor cukai.
Penerimaan tersebut pada akhirnya berkaitan dengan pembiayaan berbagai program pemerintah, termasuk melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Karena itu, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menyangkut penindakan terhadap barang yang ditemukan, tetapi juga bagaimana menciptakan iklim usaha yang sehat serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai.





