PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan mengajak masyarakat turut menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai hasil tembakau. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah membantu mengawasi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
Ajakan tersebut penting karena peredaran rokok ilegal dapat mengurangi penerimaan negara dan daerah. Selain itu, peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen yang menjalankan kewajiban cukai.
Penerimaan cukai hasil tembakau juga berkaitan dengan program pemerintah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Di Kabupaten Pacitan, Apri, buruh tani tembakau asal Desa Ngadirejan, Kecamatan Punung, mengaku menerima BLT yang bersumber dari DBHCHT Tahun Anggaran 2026.
“Dapat upah dari petaninya dan dapat BLT, disyukuri dan dinikmati,” kata Apri.
Parlan dapat dimintai pandangan mengenai harapan masyarakat terhadap pengawasan rokok ilegal dan pelaksanaan program pemerintah. Pernyataan langsung dari narasumber akan memperkuat pemberitaan sekaligus memberi gambaran kondisi di lapangan.
Masyarakat perlu mengetahui lima ciri rokok ilegal, yaitu rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Pengenalan ciri tersebut diharapkan membuat masyarakat lebih waspada ketika menemukan produk yang diduga melanggar aturan. Namun, penentuan status ilegal tetap harus mengacu pada pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Pemkab Pacitan mendorong masyarakat menyampaikan informasi melalui saluran resmi jika mengetahui dugaan peredaran rokok ilegal. Partisipasi warga menjadi salah satu dukungan bagi upaya pengawasan yang dilakukan aparat berwenang.






