PACITAN – Penjual rokok ilegal tanpa pita cukai dapat dikenakan hukuman berat. Hal itu disampaikan dalam kegiatan peningkatan kapasitas pelaksana pemberantasan barang kena cukai ilegal yang digelar Satpol PP Pacitan bersama Bea Cukai Madiun, Selasa (28/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Bea Cukai menjelaskan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal bisa dijerat hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai.

Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, meminta seluruh anggota Satpol PP serius mengikuti pembekalan agar mampu melakukan penindakan sesuai aturan.

“Saya minta seluruh peserta menjadikan bimtek ini sebagai bekal berharga untuk melakukan tindakan dan operasi lapangan yang aman dan sesuai ketentuan,” katanya.

Sebanyak 50 anggota Satpol PP mengikuti pelatihan yang digelar di Hotel Srikandi tersebut.

Materi yang diberikan meliputi pengenalan ciri fisik rokok ilegal, pengumpulan informasi intelijen, hingga penguatan koordinasi operasi bersama.

Ardyan menegaskan Satpol PP akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai, TNI, dan Polri untuk menekan peredaran rokok ilegal di Pacitan.

Shares:
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *