Pacitan – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan masih tergolong massif dan menjadi perhatian serius aparat penegak perda. Dari sejumlah razia yang dilakukan di berbagai titik, petugas berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal yang dijual bebas di sejumlah kios dan pedagang kecil.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, mengungkapkan bahwa masih banyak pedagang maupun masyarakat yang belum memahami secara utuh ciri-ciri rokok ilegal. Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau yang digelar baru-baru ini.

Menurut Ardyan, terdapat beberapa jenis rokok yang masuk kategori ilegal. Di antaranya rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang menggunakan pita cukai bekas, serta rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan produknya.

“Ciri paling mudah dikenali adalah rokok tanpa pita cukai. Selain itu, ada juga rokok dengan pita cukai palsu atau bekas. Apabila pita cukai itu asli, maka ketika disinari lampu UV akan terlihat hologramnya,” jelas Ardyan di hadapan peserta sosialisasi.

Ia juga menjelaskan secara detail mengenai pita cukai bekas yang sering digunakan kembali pada Barang Kena Cukai (BKC). Dalam contoh yang ditunjukkan kepada peserta, terlihat bahwa pita cukai bekas biasanya sudah rusak, warnanya pudar, atau tidak menempel sempurna pada kemasan rokok.

 

Dalam sosialisasi tersebut, para peserta dibekali tips sederhana untuk mengidentifikasi rokok ilegal. Salah satunya dengan memperhatikan kesesuaian informasi antara kemasan rokok dan pita cukai.

 

“Perhatikan apakah jumlah batang rokok sesuai dengan yang tertulis di pita cukai, jenis BKC-nya sama, dan desain pita cukai sesuai dengan tahun cetakan. Kalau tidak sesuai, itu patut dicurigai sebagai rokok ilegal,” ujarnya.

 

Ardyan menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor industri hasil tembakau. Produsen rokok legal yang taat aturan menjadi dirugikan karena harga rokok ilegal jauh lebih murah.

 

Selain itu, dampak sosial juga menjadi perhatian serius. Harga rokok ilegal yang murah dinilai berpotensi meningkatkan jumlah perokok pemula, termasuk anak-anak dan remaja di bawah umur.

 

“Ini sangat berbahaya. Rokok ilegal dengan harga murah membuat akses terhadap rokok semakin mudah, terutama bagi pelajar. Dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga kesehatan dan masa depan generasi muda,” tambahnya.

 

Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Satpol PP bersama instansi terkait akan terus menggencarkan razia dan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membeli rokok legal yang dilengkapi pita cukai resmi.

 

Ardyan juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan melaporkan jika menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai di lingkungannya.

 

“Peran masyarakat sangat penting. Kalau menemukan rokok ilegal, silakan laporkan. Ini demi kepentingan bersama, demi penerimaan negara dan demi melindungi generasi muda dari dampak buruk rokok murah ilegal,” pungkasnya.

Shares:
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *