Pacitan (pacitanvision.com) – Sebanyak 45 desa di Kabupaten Pacitan terancam tidak dapat membiayai sejumlah program penting karena Dana Desa (DD) tahap II tidak terserap hingga akhir November 2025. 

Berbagai kegiatan desa mulai dari BLT Desa, Ketahanan Pangan, Penanganan Cuaca Ekstrem,Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa Potensi Desa, Desa Teknologi Informasi, hingga Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sudah dibiayai menggunakan DD tahap pertama sebanyak 60 persen. 

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan, Sigit Dani Yulianto, menjelaskan bahwa desa yang gagal mencairkan DD tahap II otomatis tidak dapat membiayai kegiatan non-earmark. 

“Bagi 45 desa yang tidak bisa salur, program non-earmark tidak bisa dibiayai,” tegasnya Jumat (28/11/2025) 

Dani mengatakan penyebab utama keterlambatan pencairan karena banyak desa yang belum memenuhi syarat realisasi anggaran minimal 60 persen. Padahal pemerintah sudah membuka penyaluran tahap II sejak Mei hingga September.

“Memasuki bulan September, menu penyaluran tahap II pada aplikasi Omspan sudah diblokir, sehingga desa tidak bisa disarankan pencairan lagi,” jelasnya.

Selain itu, terbitnya PMK 81 semakin mempertegas bahwa DD tahap II yang belum tersalur ke rekening desa tidak dapat disalurkan lagi, sehingga desa-desa yang terlambat memenuhi persyaratan otomatis kehilangan kesempatan pencairan.

Dari 12 kecamatan di Pacitan, hanya dua yang berhasil mencairkan DD tahap II secara penuh, yakni seluruh desa di Kecamatan Tegalombo dan Kecamatan Bandar. Sementara itu tersebar di Kecamatan Pacitan (9 desa), Tulakan (8 desa), Ngadirojo (5 desa), Kebonagung (4 desa), Pringkuku (5 desa), Nawangan (4 desa), Donorojo (1 desa), Punung (1 desa), dan Arjosari (2 desa).

Pada Pasal 29B ditegaskan bahwa DD tahap II yang tertunda terdiri dari dua jenis, yaitu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya dan yang tidak dimaksudkan penggunaannya. Untuk dana yang dimaksudkan penggunaannya, penyaluran dapat dilakukan kembali sepanjang desa melengkapi persyaratan hingga batas waktu yang ditetapkan. 

Namun untuk Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya, aturan secara tegas menyatakan bahwa dana tersebut tidak disalurkan kembali. Anggaran yang tidak tersalurkan ini kemudian dapat dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah atau menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak dibawa kembali pada anggaran tahun berikutnya. (Akz)

Shares:
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *