Pacitan – Kasus dugaan pemalsuan cek senilai Rp 3 miliar yang melibatkan Tarman kembali menjadi sorotan. Meski sudah dua kali dijadwalkan untuk pemeriksaan, Tarman belum juga memenuhi panggilan penyidik Polres Pacitan.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan laporan model A, yang dibuat langsung oleh kepolisian setelah menemukan dugaan tindak pidana. “Pasal yang digunakan adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dalam hal ini terkait dugaan pemalsuan cek bernilai Rp 3 miliar,” jelasnya pada Rabu (5/11/2025).
Pemanggilan pertama terhadap Tarman dilakukan pada 24 Oktober 2025, namun ia tidak hadir dengan alasan sakit. Sebelumnya, pada 21 Oktober, penyidik telah memeriksa Sheila Arika, istri Tarman. Dalam pemeriksaan tersebut, Sheila mengaku tidak merasa dirugikan, sehingga laporan pihak lain dengan dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP) dinilai tidak terpenuhi.
“Karena itu, kami melanjutkan proses dengan penyelidikan sendiri berdasarkan Pasal 263 KUHP. Kami juga akan meminta keterangan ahli dan pihak BCA untuk memastikan keaslian dokumen serta menelusuri dari mana Tarman memperoleh cek tersebut,” terang Kapolres.
Penyidik Polres Pacitan sebelumnya telah menggelar perkara pada Senin (3/11) untuk menentukan langkah lanjutan. Setelah laporan resmi diterbitkan, pemanggilan kedua kembali dilayangkan. Namun, lagi-lagi Tarman tidak hadir tanpa keterangan yang meyakinkan.
Penyidik masih menunggu kehadiran Tarman dalam pemanggilan berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis (6/11). “Yang bersangkutan belum datang,” tegas AKBP Ayub.
Sementara itu, kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, saat dikonfirmasi terpisah, menyatakan bahwa kliennya belum bisa hadir karena urusan penting yang tidak bisa ditinggalkan. “Kami sudah menyampaikan ke Polres melalui telepon, bahwa beliau ada hal mendesak yang tidak bisa ditinggalkan,” ujarnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat nilai cek yang dipermasalahkan mencapai miliaran rupiah dan potensi pelanggaran hukum yang menyertainya masih terus didalami oleh aparat penegak hukum.




