PACITAN – Program BLT DBHCHT tahun 2026 kembali digulirkan sebagai bentuk pemanfaatan dana cukai rokok untuk kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah mengalokasikan Rp3,75 miliar bagi 6.016 penerima manfaat dari sektor pertembakauan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Pacitan, Agung Mukti Wibowo, menjelaskan bahwa dana DBHCHT berasal dari cukai hasil tembakau yang kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan sosial.

“BLT DBHCHT ini adalah wujud bahwa dana cukai rokok digunakan untuk membantu buruh dan petani tembakau serta warga miskin yang terdampak,” ujarnya.

Ia menambahkan penyaluran bantuan dilakukan pada semester kedua agar selaras dengan kebutuhan masyarakat saat musim tanam tembakau.

Setiap penerima mendapatkan Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Meski singkat, program ini diharapkan mampu membantu kebutuhan dasar masyarakat.

Pemerintah juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung penerimaan negara dari sektor cukai dengan tidak membeli rokok ilegal.

Rokok ilegal dapat dikenali dari ciri-ciri seperti tidak adanya pita cukai, pita cukai palsu atau bekas pakai, pita cukai tidak sesuai jenis rokok, serta harga jual jauh di bawah harga rokok resmi. Jika peredaran rokok ilegal dibiarkan, maka dana DBHCHT yang kembali ke masyarakat akan semakin berkurang.

Shares:
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *